Bacaan Shalat Tanpa Menggerakan Bibir, Tidak Sah Shalatnya.
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak Aamiin...
Salah Kaprah ( pasti salah tapi dianggap benar).
Seseorang kadang untuk menghadirkan hati agar khusu' dalam melaksanakan shalat memang adalah suatu hal yang sangat penting. Karena ia merupakan inti sari atau ruhnya ibadah shalat, sehingga ketika shalat tanpa menghadirkan rasa khusu' ibarat seperti jasad tanpa ruh. Maka terkadang untuk menghadirkan rasa khusu' yang maksimal, sebagian orang mukmin berusahasa memfokuskan pikiran membaca lafadh-lafadh shalat hanya cukup dalam hati saja, tanpa menggerakan lidah atau bibir. Padahal yang demikian sangat fatal kesalahannya karena shalatnya dianggap tidak sah.
Tujuannya mungkin benar, tetapi tindakan atau cara seperti itu sebenarnya telah menyelisihi tuntunan Nabi Muhammad SAW. Karena ketika beliau melaksanakan shalat, Rasulullah SAW selalu mengucapkan bacaan shalatnya, baik itu dalam shalat yang bacaannya Jahriyah (keras) ataupun shalat Sirriyah (pelan). Dalam shalat yang bacaannya Jahriyah semua makmum mendengar bacaan beliau. Sedangkan dalam shalat yang bacaanya Sirriyah (misal Shalat Dhuhur dan Ashar) mereka (para sahabat) dapat mengetahui dengan gerakan janggut beliau yang bergerak sesuai irama bacaan. Bahkan terkadang beliau memperdengarkan suranya dengan lirih yang juga dapat terdengar oleh jama'ah.
Inilah Beberapa Dalil Yang Terkait Dengan Bacaan Shalat Sirriyah.
Dalil Pertama :
Inilah Hadits Rasulullah yang mendasarinya :
Telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Yusuf) berkata : Telah menceritakan kepada kami (Sufyan) dari (Al'Amasy) dari (Umarah) dari "Abu Ma'mar berkata : Aku bertanya kepada Khabbab bin Al-Arat , Apakah Rasulullah SAW membaca (mengucapkan bacaan shalat) dalam Shalat Dhuhur dan Ashar? "Dia menjawab, "Ya". Kami tanyakan lagi "Bagaimana kalian bisa mengetahui bacaan beliau?. Dia mejawab dari gerakan Janggut Beliau" (HR. Bukhari 719) Hadits ini memberi isyarat bahwa bacaan syalat tetap dibaca walaupun tidak terdengar (tidak dibaca hanya dalam hati saja).
Dalil Kedua :
Imam Malik, rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang membaca dalam shalat yang bacaannya tidak terdengar oleh orang lain, dan tidak pula oleh dirinya sendiri dan ia tidak menggerakan lisannya.
Lalu Imam Malik menjawab : "Yang demikian ini namanya bukan membaca, karena sesungguhnya membaca adalah dengan menggerakan lisan" (Ibnu Rusyid dalam Al-Bayan wa al-Tahshil : 1/490)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dalam Muhtashar al-Fatawa al-Mishriyah menjelaskan sebagai berikut :
Ibnu Naajii dalam syarah Al-Rissalah berkata : "Dan membaca yang dipelankan (Sirr) dalam shalat, semuanya harus dengan menggerakan lisan. Maka barangsiapa yang membaca dengan hatinya seperti orang yang tidak membaca".
Dalil Ketiga :
Syeikh Abdul Aziz bin Bazz ditanya : "Apakah tidak menggerakan lisan dan dua bibir dalam sahalat membatalkan shalat?. Beliau menjawab sebagai berikut :
0 Response to "Bacaan Shalat Tanpa Menggerakan Bibir, Tidak Sah Shalatnya. "
Post a Comment