Cara Makmum Membaca Bacaan Shalat, Ketika Dzuhur Dan Ashar.

Ilustrasi Shalat Dzuhur Berjamaah

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...  

Sebagaimana judul di atas, masih ada bahkan tidak sedikit umat muslim yang kadang masih bingung untuk mengetahui secara pasti atau benar, cara makmum membaca bacaan ketika shalat Dzuhur dan Ashar. Penululis menerima email yang isinya pertanyaan hal tersebut. Isi lengkapnya "Pak Ustadz saya mau nanya bagaimana cara makmum membaca bacaan ketika shalat mengikuti imam pada shalat Dzuhur atau Ashar".  

Baiklah mari kita simak bersama jawaban dari kami selaku penulis ikuti uraian di bawah ini :
Pertanyaan yang ustadz tangkap secara mendasar adalah demikian. 

Jika sedang shalat yang bacaannya siir [lirih] (dhuhur dan ashar), kita sebagai makmum dan saat itu saya sudah selesai membaca Al-Faatihah, apakah kita membaca surah atau tidak? dan apabila saya membaca surah, namun seandainya surah yang saya baca berbeda dengan imam bagaimana hukumnya apakah boleh?.

Dalam shalat makmum mengikuti imam, kita dapat lihat kondisinya, pertama ada ayat-ayat yang mengisyaratkan bahkan dalam al-qur'an menerangkan kepada kita, jika dibacakan Al-Qur'an kita disuruh mendengarkan dan diam menghayati dengan baik-baik agar kamu mendapat Rahmat-Nya. Allah berfirman sebagai berikut : 

"Dan jika dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang, agar kamu mendapat rahmat". (QS, Al-'Araaf /7 : 204). 

Kita dapat menangkap apa yang Allah firmankan di atas, bahwa ketika kita dibacakan ayat atau al-qura'an kita diperintahkan untuk mendengarkan, memperhatikan, dan diam. Maka dari pengertian ayat ini kita sedang menjadi objek dari yang membacakannya itu (yaitu imam) ketika kita sedang shalat berjamaah. Hal ini jika bacaan shalat yang dijahr-kan (dikeraskan). 

Tetapi dari pokok uraian materi ini, adalah ketika kita menjadi makmum shalat yang bacaannya siir (lirih) Dzuhur dan Ashar, maka makmum wajib hukumnya baca surah Al-Faatihah dan jika sudah baca al-Faatihah, dan bacaannya sudah selesai, namun imam belum ruku' maka kita bisa ulang lagi bacaan al-faatihahnya itu sampai dua kali bila mungkin. Namun imam belum ruku juga, maka boleh kamu membaca surah yang lain. Tetapi jika kamu belum selesai baca surah yang kamu baca, imam sudah ruku' maka ikuti imam untuk ruku'.

Inilah dalil yang menyatakan membaca Al-Faatihah dalam shalat hukumnya wajib bagi makmum. Baik dalam shalat yang di baca jahr (keras) oleh imam atau siir (lirih). Berikut adalah sumber haditsnya : 

"Dari 'ubadah bin Ushamit, bahwa Rasulullah, Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :  Tidak ada (tidak syah) shalat bagi yang tidak membaca Faathihatul Kitab [Al-Faatihah]". (HR. Bukhari). 

Ada pertanyaan bagaimana kalau surah yang kita baca dalam bacaan shalat yang dibaca siir (lirih) itu tidak sama dengan imam apakah boleh?. Jawabannya, tahu dari mana kita beda bacaan surahnya dengan imam, sementara imam tidak ngasih tahu kita. Dalam hal ini tidak ada masalah sepanjang masih dalam rukun yang sama. 

Sebagai contoh yang mendasarinya adalah : "Ketika imam sujud turun mendahulukan dengan lututnya sedangkan kita (makmum) turun sujud menggunakan dengan telapak tangannya terlebih dulu, apakah ini salah, tentu tidak. Imam bisa pakai lutut, kita (makmum)  bisa pakai telapak tangan tergantung pada kemudahan masing-masing". Yang menjelaskan turun sujud menggunakan lutut terlebih dahulu dan telapak tangan terlebih dahulu kedua-duaanya dinyatakan sah dalam prakteknya, sebagaimana tertera dalam hadis di bawah ini : 

Pertama hadits yang menerangkan Nabi SAW turun sujud menggunakan lututnya terlebih dahulu : 

"Aku pernah melihat Nabi SAW. ketika sujud meletakkan kedua lutut beliau sebelum kedua tangannya. Saat bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya". (HR.Abu Dawud No. 838) 

Kedua hadits yang menerangkan Nabi SAW turun sujud menggunakan telapak tangannya terlebih dahulu :
"Apabila salah seorang dari kalian sujud, maka janganlah ia turun sujud sebagaimana ia menderumnya  unta. Dan hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya". (HR. Daud No. 840). 

Kedua hadits di atas, diambil dari kitab yang ditulis oleh Ibnul Qayim al-Jauziah dalam satu kitab yang berjudul "Sifat Shalat Nabi".  

Adapun dalam riwayat lengkap, bahwa ketika Rasulullah, Shalallahu 'alaihi wasallam melakukan turun sujud mendahulukan tangan terlebih dahulu daripada lututnya, adalah dilakukan setelah Beliau dalam usia lanjut hingga wafatnya. Hal ini dapat kita temui dalam bacaan lengkap di kitab "SIFAT SHALAT NABI". 

Kesimpulannya : Sujud ketika dalam shalat, baik yang turun terlebih dahulu lutut atau telapak tangannya keduanya syah karena hal ini pernah Rasulullah, shalallahu 'alaihi wasallam melakukannya. Wallahu 'alam. 

Demikian uraian singkat dari materi "Cara Makmum Membaca Bacaan Shalat, Ketika Dzuhur Dan Ashar". Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita dalam pengamalan ibadah agama Islam yang mulia ini. Aamiin.

0 Response to "Cara Makmum Membaca Bacaan Shalat, Ketika Dzuhur Dan Ashar."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel