Apakah Shalat Sunnah Fajar dan Qobliyah Subuh Berbeda?
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Istilah shalat Sunah Fajar adalah shalat yang dilakukan pada waktu fajar itu sendiri. Salah satu hadits yang menjadi rujukannya adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Sayyidah Aisyah, radiyallahu anha sebagai berikut :
"Dua raka'at shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya" (HR. Muslim No.725)Menurut pendapat jumhur ulama (sebagian besar ulama), Shalat Fajar adalah shalat yang dilakukan ketika fajar shadiq terbit. Sejatinya bahwa hanya ada dua shalat yang dapat dilakukan ketika fajar shadiq terbit, yaitu sunnah Fajar dan shalat Subuh. Lalu apakah yang dimaksud dengan shalat Fajar?.
Imam Abu Hasan Al-Mubarakfuri menjelaskan dalam kitab Mir'ah Al-Mafatih Syarah Misykat Al-Mashabih, bahwa dua raka'at shalat fajar pada hadits di atas, adalah Shalat Sunnah Qobliyah (sebelum) Subuh. Jadi sudah jelas dari judul pertanyaan di atas, "Apakah Shalat Sunnah Fajar dan Qobliyah Subuh Berbeda?". Jawabannya adalah "shalat Fajar itu sendiri sama dengan Qobliyah Subuh," yang artinya tidak berbeda alias Sholat Fajar sama juga dengan Sholat Qobliyah Subuh.
Kata fajar terdapat di dalam Al-Qur'an ketika ada perintah shalat yang lima waktu. Hal ini terdapat dalam surat Al-Isra' sebagai berikut :
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikan pula shalat) fajar. Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh para malikat)". (QS, Al Israa'/17 : 78).Dari firman Allah pada surat Al-Israa' itulah, yang timbul istilah shalat fajar. Padahal dapat diartikan shalat (subuh). Kesimpulannya Sunnah Fajar adalah sunnah Qobliyah subuh itu sendiri. Sebab jumhur ulama (sebagian besar ulama) juga sepakat bahwa shalat fajar itu adalah Sunnah Qobliyah Subuh.
Keutamaan Shalat Sunah Fajar / Qobliyah Subuh.
Shalat sunnah Fajar atau Qobliyah Subuh ini merupakan shalat sunnah rawatib yang paling dianjurkan (sunnah Muakkad). Seorang dari murid Imam Abu Hanifah, Imam Hasan bin Ziyad menjelaskan bahwa shalat sunnah fajar ini tidak boleh dilakukan dengan cara duduk, sebagaimana shalat sunnah yang lain, kecuali ada uzur.
Pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa shalat sunnah boleh ditinggalkan dalam rangka mementingkan kebutuhan manusia, kecuali shalat sunnah Fajar (Qobliyah subuh) ini yang tidak boleh ditinggalkan. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW, sangat menganjurkan untuk dikerjakan sebab beliau senantiasa melakukannya. Hadits yang mendasarinya adalah sebagai berikut :
Waktu Pelaksanaan Shalat Fajar Atau Qobliyah Subuh.
Tentang waktu pelaksanaan shalat sunnah fajar atau qobliyah subuh, masyarakat kita masih banyak yang sering salah paham, ini mungkin dikarenakan merujuk kepada kitab-kitab fiqih atau kitab-kitab hadits terjemahan berbahasa Indonesia, sehingga memaknai kalimat (teks) Arabnya terjadi kesalahan. Seperti hadits yang bersumber dari Aisyah radiyallahu anha, yang mengangkat tentang sunnahnya waktu melakukan shalat sunnah fajar sebagaimana di bawah ini :
Adapun yang dimaksud hadits di atas adalah bahwa shalat sunnah Fajar (Qobliyah Subuh) adalah setalah masuk waktu subuh (Fajar Shadiq), bukan sebelum masuk waktu subuh atau masih dalam waktu الفجر الكاذب (Fajar Kadzib) (fajar palsu) sebab waktu itu masih masuk waktu 'Isa. Hal ini didasarkan dari keterangan Syeikh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari yang menerangkan di dalam kitabnya Syarah Ala Qurratulain Bimuhimmatiddin sebagai berikut :
Dari keterangan lain juga terdapat hadits yang menerangkan bahwa shalat sunnah Fajar dilakukan setelah masuknya Fajar Shaqid (waktu Subuh). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Shan'ani beliau mengutip hadits sebagai berikut :
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili di dalam kitabnya "Alfiqhul Islami wa Adillatuhu" bahwa shalat sunnah fajar itu dilakukan setelah masuk waktu subuh (fajar shaqid), adapun ucapan beliau adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Bahwa dari seluruh keterangan sebagaimana hadits-hadits dan keterangan para ulama di atas, maka waktu pelaksananaan shalat sunnah fajar (Qobliyah subuh), adalah waktu masuk shalat subuh atau pada waktu masuk fajar shadiq الفجر الصادق dan bukan dilakukan dilakukan sebelum masuk fajar shadiq (waktu subuh). Dan yang demikian tidak ada perbedaan dikalangan para ulama tentang waktu shalat sunnah fajar.
Demikian uraian singkat materi : "Apakah Shalat Sunnah Fajar dan Qobliyah Subuh Berbeda?". Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam pengamalan ibadah, khususnya dalam shalat.
0 Response to "Apakah Shalat Sunnah Fajar dan Qobliyah Subuh Berbeda?"
Post a Comment