Larangan Berpuasa Setelah Pertengahan Bulan Sya'ban.

Rasiyambumen.com  Kajian Khazanah Islam (kategori posting Puasa).

Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin.

Judul di atas adalah terkait pertanyaan dari pembaca yang bertanya melalui email penulis : "Apakah masih dibolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban"?  Karena saya pernah membaca sebuah hadits yang terkait dengan Puasa pada Bulan Sya'ban. Dia mencuplik hadits sebagai berikut : 

"Jika telah memasuki pertehanan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa". (dishohehkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmidzi. no. 590). (pen-Hadits pertama)  

Sebagai jawaban maka akan dinukilkan beberapa hadits agar dapat menjadi sandaran bagaimana yang sebenarnya apakah boleh atau tidak berpuasa setelah tanggal 16 hingga terakhir bulan Sya'ban. 

Hadits di atas menunjukkan adanya larangan berpuasa setelah pertengahan Sya'ban, yaitu dimulai dari tanggal ke enambelas. Namun masih ada dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya berpuasa. 

Diantaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari No. 1914. Muslim No. 1082 dari Abu Hurairah radiyallahu anhu berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, (di bulan Sya'ban) kecuai seseorang yang (terbiasa) puasa, maka puasalah."  (pen-Hadits kedua)
Hadits ini dimaknai oleh para ulama bahwa orang yang memang tidak terbiasa puasa Senin dan Kamis pada bulan-bulan Hijrah, memang rasulullah mengatakan sebagaiman hadits di atas ini. 

Namun bagi orang yang terbiasa telah menjalankan puasa Senin dan Kamis bahkan terbiasa puasa seperti puasa Nabi Daud (satu hari puasa satu hari tidak),  maka para ulama menafsirkan boleh berpuasa walaupun sudah pertengahan bulan bulan Sya'ban. Maka hadits di atas yang menyatakan tidak boleh berpuasa kalau sudah pertengahan bulan Sya'ban menjadi larangan khusus, seperti alasan hadits kedua diatas. 

Untuk menguatkan bahwa puasa pertengahan bulan Sya'ban hingga akhir Sya'ban diperbolehkan berpuasa, terdapat beberapa riwayat sebagai berikut : 
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1970, Muslim no. 1156,  Dari Aisyah Radiyallahu anha dia berkata : "Biasanya Rasulullah SAW berpuasa pada seluruh bulan Sya'ban". (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya'ban. Kecualai dua tau tiga hari sebelum habis bulan Sya'ban beliau tidak berpuasa. Redaksi dari Muslim.  An-Nawawi Rahimahullah berkata dengan ungkapan sebagai berikut :
"Adalah Rasulullah SAW. berpuasa pada seluruh bulan Sya'ban. (maksudnya) puasa di bulan Sya'ban, kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak puasa)".
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya puasa setelah pertengah bulan Saya'ban, akan tetapi bagi siapa yang ingin menyambung puasa sebelumnya. 

Ulama kalangan mazdhab Syafi'i telah mengamalkan hadits-hadits di atas, tetapi meraka juga berkata tidak boleh berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban kecuali bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa, atau ingin melanjutkan puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban. 
Dan adalah pendapat terkuat menurut kebanyakan mereka (ulama mazdhab Syafi'i) bahwa larangan dalam hadits adalah untuk pengharaman. Sebagai lain seperti Ar-Ruyani, bahwa larangan tersebut bersifat makruh bukan mengramkan. (Lihat Kitab Al-Majmu 6/399-400, dan Fathul Bari, 4/129. 

Mayoritas Ulama melemahkan hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya'ban. Berdasarkan hal itu mereka mengatakan tidak makruh berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban. 

Al-Hafiz rahimahullah berkata : Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya'ban. Dan mereka melemahkan hadits yang tidak membolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban. Imam Ahmad dan Ibnu Main, berkata bahwa (haditsnya) munkar. (Fathul Bahri). 

Pengertian : munkar menurut bahasa adalah isim ma'ful dari lafadz "angkara" (اَنْكَرَ) yang berarti mengingkari sedangkan munkar berarti sesuatu yang diingkari. 
Dan ada yang mengatakan bahwa haditsnya lemah, sebab kedapatan salah seorang rawinya dhaif. (lemah) yang bertentangan dengan kuat.

Kesimulan jawabannya adalah larangan berpuasa setelah peretengahan bulan Sya'ban dianggap makruh bukan haram, artinya boleh berpuasa bagi orang yang terbiasa berpuasa, atau ingin menyambung puasa yang telah dia lakukan sejak sebelum pertengahan bulan Sya'ban. Wallahu 'alam.

Demikian uraian singkat materi "Larangan Berpuasa Setelah Pertengahan Bulan Sya'ban. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dengan ikhlas semata karena Allah. Aamiin. 

0 Response to "Larangan Berpuasa Setelah Pertengahan Bulan Sya'ban."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel