Penjelasan Lengkap Tentang Waktu Shalat Fardhu.
Friday, April 22, 2022
Add Comment
Penjelasan Waktu-Waktu Shalat Fardhu.
JADWAL SHOLATRasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita, dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Salah satu diantara syarat sah shalat, adalah mengetahui masuknya waktu shalat. Shalat tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. Shalat fardhu lima waktu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan syariat. Allah berfirman dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang yang beriman". (QS, An-Nisa' (4) : 103.
Ibnu Mas'ud RA. mengatakan bahwa shalat mempunyai waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ibadah haji. (Tafsir Ibnu Katsir II/403.
Hadits-hadits yang menjelaskan waktu shalat.
Hadits pertama yang menjelaskan waktu shalat adalah hadits Abu Musa al-Asyari, radiyallahu anhu. Dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam :
اَنَّهُ اَتَاهُ سَائِلٌ يَسْأَلُهُ عَنْ مَوَاقِيْتِ الصَّلاَةِ فَلَمْ يُرَدُّ عَلَيْهِ شَيْئًا، وَفِى رِوَايَةٍ اُخْرَى قَالَ: اِشْهَدْ مَعَنَا الصَّلاَةَ، قَالَ: فَاَقَامَ الْفَجْرَ حِيْنَ انْشَقَّ الْفَجْرُ، وَالنَّاسُ لاَيَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضَا، ثُمَّ اَمَرَهُ فَاَقَامَ بِالظُّهْرِ حِيْنَ زَالَتِ الشَّمْسُ، وَالْقَائِلُ يَقُوْلُ: قَدِ انْتَصَفَ النَّهَارُ وَهُوَ كَانَ اَعْلَمَ مِنْهُمْ، ثُمَّ اَمَرَهُمْ فَاَقَامَ بِالْعَصْرِ وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ، ثُمَّ اَمَرَهُ فَاَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِيْنَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ اَمَرَهُ فَاَقَامَ الْعِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ. ثُمَّ اَخَّرَ الْفَجْرَ مِنَ الْغَدِ، حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُوْلُ: قَدْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ اَوْ كَادَتْ، ثُمَّ اَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى كَانَ قَرِيْبًا مِنْ وَقْتِ الْعَصْرِ بِاْلاَمْسِ، ثُمَّ اَخَّرَ الْعَصْرَ حَتَّى انْصَرَفَ مِنْهَا وَالْقَائِلُ يَقُوْلُ: قَدِ احْمَرَّتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ اَخَّرَ الْمَغْرِبِ حَتَّى كَانَ عِنْدَ سُقُوْطِ الشَّفَقِ، ثُمَّ اَخَّرَ الْعِشَاءَ حَتَّى كَانَ ثُلُثُ الَّيْلِ اْلاَوَّلِ، ثُمَّ اَصْبَحَ، فَدَعَا السَّائِلَ فَقَالَ: الْوَقْتُ بَيْنَ هَذَيْنِ
Bahwa telah datang seseorang kepada beliau yang menanyakan kepada beliau tentang waktu-waktu shalat. Maka beliau tidak menjawab sedikitpun.
Dan menurut suatu riwayat lain, beliau bersabda : "Ikuti shalat bersama kami". Kata Abu Musa : Maka Nabi mendirikan shalat Syubuh ketika terbit Fajar, sedang orang-orang hampir tidak mengenali sesamanya. (karena masih agak gelap).
Kemudian Nabi menyuruh orang tadi memperhatikan, lalu beliau mendirikan shalat Dhuhur ketika matahari telah tergelincir.
Sedang penanya itu berkata : "Sesungguhnya telah tiba pertengahan siang" Dan Nabi pasti lebih tahu daripada orang-orang lainnya.
Kemudian Nabi menyuruh mereka memperhatikan, lalu beliau mendirikan shalat Asyar, sedang matahari masih tinggi.
Kemudian Nabi menyuruh penanya tadi memperhatikan kembali, beliau mendirikan shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam.
Kemudian Nabi menyuruh memperhatikan pula, lalu beliau mendirikan shalat Isya ketika mega merah telah tiada.
Kemudian besoknya Nabi mengakhirkan shalat Shubuh, sehingga beliau usai daripadanya. Sedang penanya itu berkata : "sesungguhnya matahari telah atau hampir terbit".
Kemudian Nabi mengakhiri shalat Dhuhur sampai mendekati waktu Asyar, kemudian Nabi mengakhiri waktu Asyar sampai usai daripadanya, sedang penanya itu mengatakan : "Sesungguhnya matahari telah berwarna merah" .
Kemudian Nabi mengakhiri shalat Maghrib sampai saat hilangnya mega merah.
Kemudian Nabi mengakhiri shalat Isya sampai saat sepertiga malam yang pertama.
Kemudian beliau melakukan shalat Syubuh, maka dipanggilnya penanya tadi, lalu beliau bersabda : "Waktu shalat adalah diantara kedua waktu tadi" (Inyaqqa 'I-fajru ; artinya nampak cahaya fajar).
Pembagian Waktu-waktu Shalat.
Para ulama telah menjelaskan waktu dari masing-masing shalat Fardhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam di atas.
Berikut ini adalah perincian masing-masing waktu tersebut :
Waktu Shalat Dhuhur
Dinamakan dzuhur, karena waktunya muncul di tengah-tengah hari. Ada pula yang mengatakan karena Dzuhur merupakan shalat yang pertama kali dalam Islam. Ada pula yang mengatakan karena dilakukan di tengah hari. (Asyiah al-Bajuri I/498.
Adapun waktu shalat Dzuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari, dan berakhir ketika panjang bayangan sama dengan panjang bendanya. Tergelincirnya matahari ke arah tenggelamnya, dapat diketahui dengan berpindahnya bayangan satu benda dari arah tenggelamnya (barat), berubah pada posisi arah terbitnya (timur).
Ketika matahari terbit dari timur, dan semakin naik menuju arah tenggelamnya (barat), maka seiring itu pula bayangan satu benda akan berkurang, sampai pada saat matahari di tengah-tengah langit, maka bayangan akan berhenti pada satu keadaan, dan bayangan ini disebut banyangan zawal. Ketika matahari mulai bergeser dari posisi tengah tersebut, maka dimulailah waktu shalat Dzuhur.
Secara rinci, waktu shalat dzuhur terbagi menjadi enam :
- Waktu Fadhilah (afdhal) : Waktu yang mempunyai keutamaan daripada waktu-waktu setelahnya. Waktu ini ada di awal waktu. Kita dapat mengisi waktu ini, dengan menyibukkan diri dari hal-hal yang diperintahkan sebelum shalat, seperti thaharah, menutup aurat, dan yang lainnya.
- Waktu Ihtiyar : Waktu pilihan dibandingkan waktu-waktu setelahnya. Waktu ini dimulai awal waktu sebagaimana waktu Fadhilah, dan berakhir sampai tersisa rentang waktu, yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan shalat dzuhur.
- Waktu Jawaz : Waktu ini adalah waktu yang masih bisa melakukan shalat, yang dimulai sejal awal waktu, dan berakhir sampai tersisa satu rentang waktu, yang masih bisa digunakan untuk melaksanakan waktu shalat dzuhur. Dengan demikian, waktu Jawaz sama dengan waktu Ikhiyar. Hukum melaksanakan shalat dalam rentang waktu ini mubah dan tidak makruh. - Dari batasan ketiga waktu ini, dapat kita simpulkan bahwa waktu Fadhilah, waktu Ikhtiyar, Waktu Jawaz, dimulai dengan waktu yang sama, kemudian waktu waktu Fadillah berakhir terlebih dahulu, kemudaian Ikhtiyar dan waktu Jawaz berakhir pada waktu yang sama.
- Waktu Hurmah : Waktu ini adalah waktu yang haram menunda shalat sampai waktu ini. Yaitu satu waktu yang jika shalat dikerjakan pada waktu tersebut, maka tidak semua rakaat dapat dikerjakan pada waktunya, dengan kata lain ada sebagian shalat yang dikerjakan di luar waktunya.
- Waktu Dharurah : Waktu ini yaitu satu waktu dibatas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid, ia ingin shalat, nanum hanya tersisa waktu shalat, dengan durasi selama takbiratul ihram atau lebih sedikit. Dalam kondisi ini, wajib bagi orang tersebut untuk melaksanakan shalat yang ada di waktu tersebut.
- Waktu Udzur : Waktu yang disebabkan karena ada udzur, yaitu waktu Asyar bagi rang yang menjamak takhir shalat Dzuhur, dengan shalat Asyar. Itulah keenam rincian macam waktu Shalat Dzuhur dengan penjelasannya.
Waktu Shalat Asyar.
Dinamakan Asyar karena waktu asyar itu, mengiringi terbenamnya matahari. Waktu Shalat Asyar dimulai ketika panjang bayangan, lebih panjang dari benda meskipun kelebihan tersebut sedikit, dan berakhir sampai tenggelam matahari.
Secara rinci, waktu shalat Asyar ada tujuh macam sebagai berikut :
- Waktu Fadhilah (afdhal) : Waktu yang mempunyai keutamaan khusus yaaitu pahala tambahan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya.
- Waktu Ihtiyar : Waktu pilihan jika dibandingkan dengan waktu setelahnya. Dimulai awal waktu Asyar, sampai panjang bayangan dua kali panjnag benda. Dengan demikian waktu Ikhtiyar ini, permulaannya sama seperti waktu Fadhilah, tetapi berakhir lebih lama.
- Waktu Jawaz Bila Karaha : Waktu yang masih dibolehkan menunda pelaksanaan shalat sampai waktu ini, dan hukumnya tidak makruh. Waktu ini dimulai dari awal waktu Asyar, sebagaimana waktu Fadhilah, dan berakhir sampai matahari menguning. Dari sini dapat kita ketahui bahwa waktu Fadhilah, waktu Ikhtiyar, dan Waktu Jawaz Bila Karahah, mempunyai permulaan waktu yang sama, akan tetapi berbeda akhir waktunya. Waktu Fadhilah berakhir lebih dahulu, disusul waktu Ikhtiyar, kemudian setelah itu waktu Jawaz Bila Kararah.
- Waktu Jawaz Bi Karaha : Waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini, akan tetapi hukumnya makruh. Waktu ini, dumulai sejak matahari menguning, sampai menjelang tenggelamnya matahari. Waktu ini masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secara sempurna.
- Waktu Tahrim : Waktu yang hukumnya haram mengakhirkan pelaksanaa shalat sampai waktu ini, karena waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat dengan sempurna.
- Waktu Dharurah : Adalah satu waktu dibatas akhir waktu shalat, yang pada waktu ini, untuk orang tertentu yang ada penghalang shalat, semisal seorang wanita yang baru bersih dari haid, dan ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat, dengan durasi selama takbiratul ihran atau lebih. Lihat penjelasan tentang waktu dharurah yang ada di waktu Dhuhur.
- Waktu Udzur : Waktu yang disebabkan ada udzur, yaitu waktu Zuhur bagi yang menjamak taqdhim shalat Dhuhur dengan Asyar.
Waktu Shalat Maghrib.
Maghrib adalah sebutan untuk waktu terbenamnya matahari, kemudian digunakan untuk menyebut shalat tertentu, yaitu shalat maghrib sebab dikerjakan setelah tenggelamnya matahari. Waktu Maghrib dimulai sejak tenggelamnya matahari, dan berakhir sampai hilangnya mega merah.
Adapun secara rinci, waktu shalat Maghrib ada tujuh macam :
- Waktu Fadhilah
- Waktu Ikhtiyar
- Jawaz Bila Karaha. Tiga waktu ini mempunyai waktu permulaan, dan waktu akhir yang sama. Yaitu selama durasi melakukan hal-hal yang disyari'atkan, sebelum melakukan shalat, seperti thaharah, menutup aurat, menunggu adzan dan iqamah.
- Waktu Jawaz Bi Karaha : Waktu yang dibolehkan menunda waktu shalat, sampai disatu waktu yang masih bisa melakukan shalat dengan sempurna. Meski hal ini dibolehkan, akan tetapi hukumnya makruh.
- Waktu Hurmah : Waktu yang hukumnya haram apabila mengakhirkan pelaksanaan shlat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi, untuk melakukan shalat secara sempurna.
- Waktu Dharurah : Satu waktu di batas akhir waktu shalat,yang pada wktu ini, untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid ia ingin shalat, namun hanya tersisa waktu shalat, dengan durasi hanya takbiratul ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang waktu Dharurah yang ada pada waktu Dhuhur.
- Waktu Udzur : Sudah masyuk waktu Isya, bagi orang yang menjamak shalat dengan jamak takhir shalat Maghrid dan shalat Isya.
Waktu Shalat Isya.
Kata Isya yang artinya kegelapan. Dinamakan shalat Isya karena dilakukan di saat gelap. Waktu shalat Isya dimulai sejak hilangnya mega merah, dan berakhir sampai terbitnya Fajar Sidiq. Adapun secara rinci, waktu shalat Isya terbagi menjadi tujuh sebagaimana waktu shalat Asyar dan Maghrib :
- Waktu Fadhilah (afdhal) : Waktu yang mempunyai keutamaan, dari mulai awal waktu sampai selama durasi melakukan hal-hal yang disyari'atkan sebelum shalat.
- Waktu Ikhtiyar : Dimulai dari awal waktu sampai sepertiga malam yang pertama.
- Waktu Jawaz Bila Karaha : Waktu dibolehkannya menunda shalat sampai waktu ini. Waktu ini dimulai dari awal waktu, sampai sampai terbitnya Fajar Kazib.
- Waktu Jawaz Bi Karaha : Waktu yang diperbolehkan menunda pelaksanaan waktu shalat, sampai batas waktu ini, meskipun hukumnya makruh. Waktu dimulai sejak terbitnya fajar Kazib, sampai tersisa satu waktu yang masih bisa digunakan untuk melakukan shalat secra sempurna.
- Waktu Hurmah : Waktu yang hukumnya haram, mengakhirkan pelaksaaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.
- Waktu Dharurah : Satu waktu di batas akhir waktu shalat, yang pada waktu itu, untuk orang tertentu pada waktu shalat, semisal wanita yang baru bersih dari haid ia ingin shalat, namu hanya tersisa waktu shalat, dengan durasi selama takbiratul ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang waktu Dharurah, yang ada pada waktu Dhuhur.
- Waktu Udzur : Pada waktu maghrib bagi orang yang menjamak dengan jamak taqdim shalat maghrib dan shalat Isya. Jika di satu negeri, mega merahnya tidak hilang kecuali jika sudah terbit fajar maka waktu Isya bagi penduduk negeri tersebut dimulai sejak hilangnya mega merah di negeri terdekat.
Waktu Shalat Subuh.
Secara bahasa, kata "Subuh" bermakna awal siang hari. Dinamakan subuh karena shalat ini dilakukan awal siang hari. Waktu shalat Subuh dimulai sejak terbit Fajar Sadiq dan berakhir saat matahai terbit.
Adapun secara rinci waktu shalat subuh terbagai menjadi enam sebagai berikut :
- Waktu Fadhilah (Afdhal) : Awal waktu sebagaimana penjelasan di waktu shalat yang lain.
- Waktu Ikhtiyar : Dimulai di awal waktu, sampai keadaan tampak terang karena cahaya.
- Waktu Jawaz Bila Karaha : Dimulai dari awal waktu sampai ada cahaya merah yang muncul sebelum terbit matahari. Tiga waktu ini awal waktunya sama, namun berbeda akhir waktu masing-masing. Waktu Fadhilah, selesai terlebih dahulu. Kemudian waktu Ikhtiyar, lalu waktu Jawaz Bila Karaha.
- Waktu Jawaz bi Karaha : Waktu ini berakhir sampai mendekati terbitnya matahari, pada waktu ini masih bisa digunakan untuk mengerjakan shalat secara sempurna.
- Waktu Tahrim : Waktu yang hukumnya haram, mengakhirkan pelaksanaan shalat sampai waktu ini, yaitu waktu tersisa tidak mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.
- Waktu Dharurah : Satu waktu dibatas akhir shalat yang pada waktu ini untuk orang tertentu ada penghalang shalat, semisal wanita yang baru saja bersih dari haid, dan ia ingin shalat namun hanya tersisa waktu shalat dengan durasi selama takbiratul ihram atau lebih. Lihat penjelasan sebelumnya tentang waktu Dharurah yang ada pada waktu dhuhur. (Disyarikah dari Hasyiah al-Bajuri I/498 - 523).
Demikian uraian secara singkat, "Penjelasan Lengkap Tentang Waktu Shalat Fardhu". Semoga bermanfaat. Allahu 'alam Bish-Shawab.
0 Response to "Penjelasan Lengkap Tentang Waktu Shalat Fardhu. "
Post a Comment