Bangkit Dari Sujud Langsung Berdiri Atau Duduk Sejenak?.
Tuesday, October 18, 2022
Add Comment
Bangkit Sujud Ini Salah (Haditsnya Dha'if/lemah) Jumhur Ulama Menolaknya.
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting sholat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam sega aktivitas di dunia ini, berharap untuk meraih kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak Aamiin...
Shalat lima waktu adalah suatu kewajiban yang harus diamalkan/didirikan oleh setiap orang muslim yang sudah mumayyis dan baligh serta tidak terkena penyakit jiwa. Didalam praktek shalat ada beberapa yang harus kita perhatikan dari mulai bacaan hingga gerakan yang menyertainya.
Ada pertanyaan yang terkait dengan bangun dari sujud langsung berdiri atau duduk sejenak.
Marilah kita ikuti penjelasan/jawaban dari pertanyaan tersebut dengan dalil atau yang dicontohkan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam ketika beliau mendirikan shalat.
Pertanyaan di atas juga sudah pernah dikupas oleh da'i kondang, yaitu Ustadz Abdul Somad. Dari sudut pandang beberapa madzhab berkait dengan cara bangkit dari sujud, beliau (UAS) mengutip dari bukunya yang berjudul "77 Tanya-Jawab Seputar Shalat" yang dipersembahkan oleh Tafaquh Study Club.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam ketika beliau bangun dari sujud tidak langsung berdiri akan tetapi duduk sejenak. Ini diterangkan dalam hadits sebagai berikut :
مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى
"Seperti shalat Syeikh kami ini, Beliau duduk sejenak, ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari roka'at pertama" (HR. Bukhari no.667).
Dan di roka'at selanjutnya dilakukan hal yang sama yaitu duduk sejenak sebulum bangkit berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya.
Adapun cara berdirinya adalah seperti yang dicontohkan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam yaitu ada dua hadits sebagaimana sabdanya dalam hadits berikut :
ﺃَﻵ ﺃُﺣَﺪِّﺛُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺻَﻼَﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻓِﻲ ﻏَﻴْﺮِ ﻭَﻗْﺖِ ﺻَﻼَﺓٍ. ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﺠْﺪَﺓِ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔِ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺭَﻛْﻌَﺔٍ، ﺍﺳْﺘَﻮَﻯ ﻗَﺎﻋِﺪًﺍ، ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻡَ ﻓَﺎﻋْﺘَﻤَﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ.
"Maukah aku gambarkan kepada kalian cara shalat Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam?," Lalu Malik mencontohkan di luar waktu shalat. Tatkala ia mengankat kepalanya dari sujud yang kedua pada raka'at yang awal, ia duduk tegak sejenak. Kemudian baru bangkit dengan bertumpu (menggunakan kedua telapak tangganya) di atas tanah (-red.sajadah). [HR. Asy Syafi'i dalam al-Umm no. 198 an-Nasa'i no. 1153, dan al-Baihaqi 2/124-125]
Yang menerangkan cara bertumpunya adalah hadits berikut :
وَكَيْفِيَّةُ الِاعْتِمَادِ أَنْ يَجْعَلَ بَطْنَ رَاحَتَيْهِ ، وَبُطُونَ أَصَابِعِهِ عَلَى الْأَرْضِ وَسَوَاءٌ فِيهِ الْقَوِيُّ وَالضَّعِيفُ
"Dan sedang cara bertumpunya adalah dengan menjadikan telapak tangan dan jari-jarinya di atas tanah, baik orang yang kuat maupun yang lemah". (lihat M Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, ila ma'rifati Alfazh, al-Minhaz juz I hal.192).
Setelah menyebutkan hadits di atas,dari Malik Ibnul Huwairits maka beliau berkata :
"Aku tidak menyukai seseorang yang bangkit tanpa bertumpu, karena sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW bertumpu pada tanah apabila hendak bangkit dari sujud".(al-Umm, Juz 1 hal.116)
Hal ini dilakukan oleh Rasulullah setiap shalat ketika hendak bangkit dari sujud untuk melanjutkan pada raka'aat berikutnya.
Pertanyaan :
Bagaimana terkadang ada sebagian orang yang bangkit dari sujud dengan menggunakan kedua tangannya mengepal.(seperti mau push-up). Hal ini didasarkan dari salah satu hadits berikut ini :
إذَا قَامَ مِنْ الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ
"Ketika Rasulullah SAW bangkit dari sujud dalam shalatnya Beliau meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana tukang adonan roti meletakkan tangannya, (al-ajin)".
Menurut para ulama, hadits ini tidak masuk katagori shaheh sehingga tidak dapat dijadikan dasar, dan tidak sah jika lakukan.
Makna kata 'al-ajin' dalam hadits tersebut, bukan seperti yang lazim dimaknakan (mengepalkan tangan), seperti tukang roti yang yang membuat adonan roti, tetapi makna yang sebenarnya kata 'al-ajin' itu adalah orang yang sudah tua.
Oleh karena hadits di atas adalah bukan termasuk hadits yang shoheh, maka lebih baik kita tidak melakukan jika akan bangkit dari sujud dengan mengepalkan tangannya.
Hal ini diperkuat dengan keterangan yang cukup jelas sebagai berikut :
وَأَمَّا الْحَدِيثُ الَّذِي فِي الْوَسِيطِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا قَامَ مِنْ الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ كَمَا يَضَعُ الْعَاجِنُ فَلَيْسَ بِصَحِيحٍ وَإِنْ صَحَّ حُمِلَ عَلَى ذَلِكَ وَيَكُونُ الْمُرَادُ بِالْعَاجِنِ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ لَا عَاجِنَ الْعَجِينِ
"Adapun hadits yang terdapat dalam kitab Al-Wasith dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam ketika berdiri dalam shalat meletakkan tangannya di atas tanah sebagaimana tukang pembuat adonan roti, bukan termasuk hadits shoheh.
Dan jika hadits di tas shaheh, kata 'al-'ajin' pasti ditafsirkan dengan penafsiran (kedua telapak tangan dan jari-jari di atas tanah). Dan hal itu tidak ditafsirkan demikian sebab yang dimaksud 'al-'ajin' adalah orang tua renta, (bukan tukang pembuat adonan roti". [Lihat M Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Alfdz Al-Minhaj, juz 1 halaman 182].
Kesimpulannya : walaupun terdapat sebuah hadits yang menerangkan tentang Nabi SAW mengepalkan tangannya ketika bangkit dari sujud untuk melanjutkan pada raka'at berikutnya, namun hadits ini, sepakat para ulama menilai dhaif bahkan dinyatakan tidak sah untuk menjadi dasar hukum mengepalkan tangan ketika bangkit sujud.
Maka sebaiknya jangan mempraktekannya ketika kita sedang shalat. Wallahu'alam Bishawwab.
Demikian uraian singkat materi "Bangun Dari Sujud Langsung berdiri Atau Duduk Sejenak?". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkal. Mudah-mudahan Allah menerima semua ibadah kita. Aamiin.
0 Response to "Bangkit Dari Sujud Langsung Berdiri Atau Duduk Sejenak?."
Post a Comment