Perbedaan Makmum Mudrik Dan Masbuk Apa Keduanya Harus Takbiratul Ihram?
Tuesday, February 21, 2023
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting shalat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridaha-Nya semoga selalu tercurah seta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini dengan harapan mendapat kebahagiaan dan menyandarkan Ramat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang setiap pemeluknya harus melaksanakannya dalam sehari semalam lima waktu dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat agama tersebut. Bagi kaum laki-laki shalat berjama'ah di masjid menurut ijma ulama hukum perintahnya adalah wajib.
Dalam berjamaah sudah barang tentu tidak semua orang yang akan shalat itu dapat selalu tepat bersamaan dengan petugas imam yang memimpin shalat tersebut. Hal ini karena alasan dari tiap-tiap jamaah yang berbeda-beda namun didasari dengan alasan yang dibenarkan syariat. Nah hal inilah yang menimbulkan orang tersebut dapat menjadi makmum Mudrik atau Masbuk dalam shalat berjama'ahnya.
Yang dimaksud Makmum Mudrik.
Makmum mudrik adalah makmum yang tidak ketinggalan satupun raka'at beserta imam, tetapi makmum tersebut sudah terlambat dari imam apakah dia baru mulai shalat ketika imam sudah sedang membaca al-fatihan atau lainnya. Intinya jika si makmum itu tidak ketinggalan satu raka'at-pun dari imam, maka ia digolongkan sebagai makmum Mudrik. (Bukan makmum Masbuk).
Yang dimaksud Makmum Masbuk.
Makmum Masbuk adalah makmum yang ketingglan setidaknya satu raka'at atau lebih, dari mamnya. Dan ketinggalan ini ditandai ketika tidak bisa ruku' bersama imam, waktu dia mulai shalat berjamaah. Nah inilah yang digolongkan sebagai makmum Masbuk.
Dari kedua keterang di atas sudah jelas dan sangat mudah membedakan antara makmum Mudrik dan makmum Masbuk.
Pertanyaan pada judul di atas apakah makmum Mudrik dan Masbuk harus melakukan takbiratul Ihram?.
Marilah kita ikuti penjelasan terlebih dahulu tentang tabiratul ihram tersebut.
Para ulama sepakat bahwa takbiratul ihram adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya shalat. Tidak ada shalat kecuali dimulai dengan takbiratul ihram. Dan tanpa adanya takbir tentu saja shalatnya belum dimulai.
Takbir yang untuk memulai shalat dinamakan takbiratul ihram, sebab kalimat tersebut berasal dari kata "Ihram". Maksudnya takbir ini berfungsi sebagi pengharaman, segala sesuatu yang tadinya halal menjadi haram atau tidak boleh dilakukan ketika di dalam shalat. Misalnya makan, minum, berbicara yang tidak ada hubungannya dengan shalat dan lain sebagainya.
Seluruh ulama baik dari madzhab Al-Hanfiyah, Al-Malikiyah, Asy Syafi'iyah, serta Al-Hanfiyah, sepakat bahwa takbiratul ihram termasuk dalam rukun shalat. Sehingga shalat yang dilakukan tanpa melafazdkan takbiratul ihram hukum shalatnya tidak sah.
Inilah Dalil Yang menerangkannya :
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu'anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : Kunci shlat itu adalah kesucian, (Yang mengaharakan dari hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang mengahalalkannya adalah salam". (HR.Khamzah kecauali an-Nasai).
Dalil lain adalah hadits berikut :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
"Imam itu untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah" (HR. Mutaffaq Alaihi)
Ada hadits lain yang artinya :
"Dari Rufa'ah bahwa Rasulullah SAW bersabda :Tidak sah shalat seorang hamba hingga dia berwudhu dengan sempurna, dan menghadap kliblat lalu mengucapkan Allahu Akbar" (HR. Ashabus Sunan dan Tabrani).
Maka takbirtul ihram ini mutlak wajib dibaca ketika shalat, yaitu waktu memulai shalat. Baik seorang shalat sendirian maupun berjamaah menjadi imam ataupun makmum. Hukumnya wajib dibacanya.
Makmum Mudrik Dan Masbuk.
Makmum Mudrik dan Masbuk ketika baru mulai shalat mengikuti imam, harus membaca takbiratul ihram. (Allahu Akbar) sebab hukumnya wajib.
Ket. Walaupun imam sudah dalam posisi duduk baik duduk tashaud awal ataupun akhir, tetap harus melakukan takbiratul ihram dengan berdiri. Dan jangan langsung ikut duduk tanpa takbiratul ihram sebab yang demikian tidak sah shalatnya jika tidak ada takbiratul ihram.
Wallahu'alam Bishawab.
Demikian uraian singkat materi "Perbedaan Makmum Mudrik Dan Masbuk Apa Keduanya Harus Takbiratul Ihram?. Demikian semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan. Aamiin.
0 Response to "Perbedaan Makmum Mudrik Dan Masbuk Apa Keduanya Harus Takbiratul Ihram?"
Post a Comment