Kaifiah/Tata Cara Adzan Dan Iqamah Untuk Shalat Yang Dijamak.

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)
 
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk mengharap kebahagiaan dan menyandarkan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. 
 
Shalat Jamak.
Shalat Jamak adalah shalat dua waktu yang digabungkan dalam satu waktu. Shalat Jamak ada dua macam yaitu Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
 
Pengertian Jamak Taqdim dan Jamak Takhir.
1. Jamak Taqdim adalah mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan di waktu shalat yang lebih awal, contoh : melakukan shalat Dzuhur dan Asar yang dikerjakan di waktu Dzuhur. Artinya shalat Asar ditarik dikerjakan pada waktu Duhur. Atau shalat Maghrib dan Isa yang dikerjakan di waktu Maghrib. Sebab waktu Asar ditarik kedepan dikerjakan pada saat waktu Dzuhur, secara bersamaan dalam satu waktu. 
Sama halnya shalat Isa yang ditarik ke depan dikerjakan pada waktu Maghrib. 
Kedua contoh inilah yang dinamakan JAMAK TAQDIM.

2. Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan di waktu shalat yang akhir, contoh : melakukan shalat dzuhur dan asar yang dikerjakan di waktu shalat asar, atau mengumpulkan shalat maghrib dan isa yang dikerjakan di waktu shalat Isa. 
Kedua contoh tersebut yang dinamakan JAMAK TAKHIR.
 
Baik sekarang kembali ke topik kajian sesuai judul yaitu tata cara Adzan dan Iqamah untuk shalat yang dijamak. Bagaimanakah cara adzan untuk orang yang shatnya dijamak ikuti penjelasan di bawah ini : 
 
Syaikh As-Sa'di berkata dalam Tasyirul Lathifil Mannan Khulashoh Tafsiril Qur'an :  
Shalat Dzuhur dan Asar boleh dijamak di satu waktu apabila ada udzur. Begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu. Itu memberi arti bahwa waktu kedua shalat tersebut, boleh dijamak dikarenakan ada udzur. Sedangkan bagi yang ditak ada udzur tetap harus dikerjakan dua waktu, tidak boleh digabungkan atau dijamak. 

Adzan dan Iqamah untuk Shalat Jamak
Syaikh Abu Malik dalam Shoheh Fiqih Sunnan (1:275) berkata : "Jika dua shalat digabungkan satu waktu, misalnya shalat asar digabungkan ke waktu dzuhur seperti yang terjadi pada Nabi SAW saat waktu wuquf di Arafah, begitu pula jamak shalat Maghrib dan Isa di Muzdalifah, yang dilakukan oleh beliau maka cukup adzan sekali, sedangkan iqamah dua kali untuk masing-masing shalat. Inilah yang dilakukan saat haji. Dan ini menjadi pegangan Jumhur (mayoritas) ulama. 
Hal ini berbeda dengan pendapat dari madzhab Maliki yang mewajibkan adzan untuk masing-masing shalat". (Adzan dua kali)
 
Kisah Terjadinya Shalat Jamak.
Sebab terjadinya atau dilakukannya shalat yang dikumpulkan hingga empat waktu shalat, dalam satu waktu karena saat itu Rasulullah SAW disibukkan oleh orang-orang musyrik untuk menghadapi perang Khondaq. Inilah Hadits yang menerangkannya :
 
Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu'anhu beliau mengatkan.
إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
"Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak dapat mengerjakan empat shalat, ketika perang Khondaq, hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian Beliau SAW memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqamah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau menunaikan shalat Asar. Kemudian iqamah lagi dan Beliau SAW menunaikan shalat Maghrib. Kemudian iqamah lagi dan Beliau SAW menunaikan shalat Isa".(HR.An-Nasai no. 662. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shaheh ligoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lain).   
  
Dalam riwayat Muslim disebutkan : 
حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ
"Ketika Beliau SAW sampai di Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan Isa dengan sekali adzan dan dua kali iqamah". (HR Muslim no. 1218). 

Kesimpulan : 
Bagi orang yang shalatnya dijamak, adzan dikumandangkan sekali pada saat akan shalat yang pertama, sedangkan iqamah-nya dikumandangkan dua kali di masing-masing ketika akan shalat yang dijamak.  
Itulah yang dipraktekan oleh Baginda Nabi Muhammad, Shalallahu 'Alaihi Wasallam. 
Untuk itu kita sebagai umatnya agar mencontoh apa yang telah Beliau SAW contohkan. Wallahu'alam Bishawab. 
 
Demikian uraian singkat materi "Kaifiah/Tata Cara Adzan dan Iqamah Untuk Shalat Yang Dijamak". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan sesuai tuntunan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam. Aamiin. 

0 Response to "Kaifiah/Tata Cara Adzan Dan Iqamah Untuk Shalat Yang Dijamak. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel