Hukum Membaca Ta'awudz Dengan Zahr Sebelum Al-Fatihah Dalam Sholat.
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiring kita dalam segala aktivitas di dunia ini, berharap meraih kebahagiaan dan Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Shalat lima waktu adalah fardhu a'in (kewajiban) yang tidak dapat ditinggalkan bagi setiap pemeluk agama Islam. Adapun waktu dan pelaksanaannya telah diatur dalam syariat. Kali ini yang akan kita bahas sesuai judul di atas " Hukum Membaca Ta'awudz Dengan Zahr Sebelum Al-Fatihah Dalam Shalat".
Sebelum membahas tentang judul tersebutr di atas, alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu kalimat istiadzah atau ta'awudz yang terdiri dari 5 macam ta'awudz sebagai berikut :
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم
1. "Aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk".
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
2. "Aku memohon perlungan kepada Allah yang mahamendengar dan maha mengetahui, dari setan yang terkutuk".
أَسْتَعِيْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
3. "Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk"
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
4. "Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk"
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمِ
- Menurut Madzhab Hanafi membaca ta'awudz adalah sunnah pada raka'at pertama sebelum membaca al-Fatihah. Redaksi yang populer digunakan dalam madzhab ini adalah (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ). Dalam hal ini madzhab Hanafi hanya menganjurkan membaca ta'awudz pada raka'at pertama saja baik bagi imam, orang yang shalat sendirian, maupun bagi makmum kecualia makmum yang masbuk. Bagi makmum masbuk (telat) tidak perlu membaca ta'awudz karena istiadzahnya mengikuti bacaan imam menurut pendapat yang unggul.
- Menurut Madzhab Syafi'i membaca ta'awudz adalah sunnah pada rakaat pertama saja. Adapun redaksi yang paling unggul menurut madzhab ini adalah sebagai berikut : (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ).
- Menurut Madzhab Hanbali membaca ta'awudz adalah sunnah pada raka'at pertama saja, sementara pada rakaat berikutnya tidak ada anjuran. Redaksi yang digunakan adalah : (أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم).
- Menurut Madzhab Maliki membaca ta'awudz hukumnya adalah makruh pada shalat wajib baik sirriyah maupun jahriyah. Sementara pada shalat sunnah sirriyah diperbolehkan membaca ta'awudz.. Tetapi bila shalat sunnah yang bacaanya di jahrkan, misalnya pada shalat taraweh, hukumnya makruh membaca ta'awudz dengan zahr penurut pendapat yang unggul. (Lihat Adurrahmah Aljazari, al-Fqh ala al Madzhabi, al al-Arba'ah, Beirut, Dar al Kutub, Al Ilmiyah 2022, zuz 1 hal.232)
Ada seorang ulama yang bernama Ibnu Sirrin, an Nakha'i dan para ulama yang lain menyatakan wajib membaca ta'awudz. Mereka membaca ta'awudz setiap raka'at shalat sebelum membaca Al-Fatihah. Namun ta'awudz yang dibaca zahr hanya pada waktu rakaat pertama saja. Seterusnya pada raka'at selanjutnya dibaca dengan sirr. Hal ini didasarkan pada perintah Allah SWT pada Al-Qur'an yang bersifat umum, yang berbunyi sebagai berikut :
0 Response to "Hukum Membaca Ta'awudz Dengan Zahr Sebelum Al-Fatihah Dalam Sholat."
Post a Comment